Bolmong

Jurnalis BMR Minta Kejari Kotamobagu Batalkan Segala Tuntutan untuk Upink

BOLMONG– Puluhan jurnalis dari semua daerah se Bolaang Mongondow Raya (BMR) lakukan aksi, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (21/3).

Aksi yang dilakukan jurnalis dari Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel, dan Bolmut yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis BMR itu, sebagai aksi solidaritas terhadap salah satu pimpinan redaksi media online www.KlikBMR.com Supriyadi Dadu (Upink), yang terjerat kasus hukum, yang saat ini sementara berproses di PN Kotamobagu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Mereka meminta Kejari Kotamobagu untuk membatalkan segala tuntutan terhadap Upink.

Menurut para jurnalis, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI Tahun 2011 dan Kejaksaan RI tahun 2013 bersama dengan dewan pers yang bertujuan untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.

Namun, yang menimpa Upink bertolak belakang dengan perlindungan kemerdekaan pers dimana produk jurnalistik dilaporkan menggunakan UU ITE, bukan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam kasus Upink, kami melihat aparat kepolisian keliru dalam penerapan pasal dengan menggunakan UU ITE. Harusnya mereka menggunakan UU Pers sebagai rujukan, karena kasus Upink adalah produk jurnalistik. Hingga saat ini, secara institusi, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” tegas Supardi Bado, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis BMR, dalam orasinya.

Dia menambahkan, kasus Upink dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bahwa produk jurnalistik dapat dilaporkan menggunakan UU ITE. “Ini presenden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Memang benar, dalam proses pemberitaan yang diposting oleh Upink mengabaikan cover both side (keberimbangan), tapi harusnya kasus ini disidang di Dewan Pers yang menjadi lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menyelesaikan masalah pers,” ujar mantan Jurnalis RCTI ini.

Masa aksi juga mendesak supaya bisa bertemu dengan Kajari Kotamobagu Dasplin SH, tapi sayang beliau tak ada di tempat. Sementara itu, Evans E Sinulingga SH MH, mewakili Kajari Kotamobagu, tetap ngotot dengan pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Menurutnya, postingan Upink telah melanggar ketentuan di UU tersebut. Apalagi ada yang keberatan. “Dalam dakwaan, telah dihadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk kasus ini,” tukas Evans.

Namun, menurut para jurnalis, kesaksian dari ahli Dewan Pers tidak disertai dengan PPR secara kelembagaan Dewan Pers sehingga menurut para jurnalis, berkas tersebut cacat dan tidak layak untuk disidangkan. Mereka tetap ngotot kasus ini dihentikan.

Setelah melakukan aksi di Kejari Kotamobagu, aksi solidaritas juga digelar di Pengadilan Negeri (PN), DPRD, dan Polres Kotamobagu.

Diketahui, Supriyadi Dadu dilaporkan ke Polda Sulut pada tahun 2017 lalu, oleh Anggota DPRD Kotamobagu, Muliyadi Paputungan, karena dianggap menyebarkan foto dirinya dan istri dalam sebuah berita. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close