Penggunaan Kendis Untuk Mudik Harus Sesui Ketentuan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Menggunakan Kenderaan Dinas bagi para pejabat di jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mudik lebaran, dibolehkan asalkan mengikuti aturan dan tidak boleh digunakan di luar provinsi.
“Tahun ini kendaraan dinas yang melekat pada jabatan, bisa digunakan mudik lebaran idul fitri asalkan tidak keluar Provinsi. Kalaupun keluar Provinsi harus ada persetujuan dari pimpinan agar dapat dimonitor. ” kata Sekertaris Daerah Kotamobagu, Adnan Masinae, Kamis (7/6/2018)
Dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tentunya memberikan sejumlah ketentuan bagi pejabat pengguna. Salah satunya jika terjadi kerusakan tentunya kepada penggunan harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dipakai.
“Jika terjadi kerusakan dalam kendaraan dinas saat dipakai mudik lebaran, tentunya harus ditanggung sendiri, termasuk pemakaian Bahan Bakar minyak, tidak bisa menggunakan uang dinas .” imbuhnya
Namun ada beberapa kendaraan dinas yang tidak bisa digunakan mudik lebaran atau keluar wilayah diantaranya Mobil Damkar, Ambulanc , dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas ” tutupnya (**)



