Politik

KPU KK Integrasikan SIAK-SIDALIH saat Pleno DPT

 

Suasana pleno penetapan DPT.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Kotamobagu 2018 sudah ditetapkan di hadapan tim pemenangan pasangan calon (paslon) dan panitia pengawas pemilihan (Panwas), Selasa (17/04/18) malam.

Menariknya, pleno rekapitulasi DPT Pilkada 2018 yang digelar mulai pukul 10.30 hingga 22.00 wita kemarin itu, KPU Kota Kotamobagu banyak menerima dan langsung menindaklanjuti rekomendasi nama-nama pemilih yang disodorkan Panwas maupun tim paslon.

“Sengaja kami mengundang operator sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Agar bila ada pemilih yang tidak jelas data kependudukannya, bisa langsung di-kroscek di SIAK dan SIDALIH yang dikelola KPU Kota Kotamobagu. Dan memang terjadi selama pleno.”

Hanya saja yang menjadi pertanyaan jumlah mengapa pemilih saat ini berkurang dari pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Utara Tahun 2015 maupun Pilwako Kota Kotamobagu Tahun 2013. Pilwako 2013 DPT-nya sebanyak 86.904 Pemilih dan Pilgub 2015 sebanyak 86.808 Pemilih.

Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi data pemilih, yang pasti KPU Kota Kotamobagu sudah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih sejak diserahkannya daftar pemilih dari KPU RI yang kemudian dicoklit oleh PPDP dan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Sebelum pleno DPS dan DPS Hasil Perbaikan, kami sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan. Bahkan DPS-nya dipampang di tempat-tempat umum,” jelas Asep di ruang kerjanya, Rabu (18/04/18).

Tanggapan atau masukan masyarakat sebagaimana Peraturan KPU antara lain terkait; (a). Pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar; (b). Pemilih dibawah umur 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum kawin/menikah; (c). Pensiunan TNI/Polri dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri, (d). Pemilih meninggal dunia; (e). Pemilih pindah domisili; (f). Pemilih terdaftar lebih dari satu kali; dan/atau pemilih terdaftar tetapi sudah TMS sebagai Pemilih.

“Tahapan tersebut sejak 24 Maret hingga 02 April 2018. Hasilnya ternyata tidak seperti yang kita bayangkan akan terjadi perubahan, yang terjadi justru sebaliknya. Bahkan kami juga sempat mengundang aparat desa/kelurahan, tim paslon, serta panwas untuk sama-sama mencermati kembali DPS, sebelum ditetapkan menjadi DPT,” kata Asep.

Asep membeberkan bahwa saat Pleno Rekapitulasi DPS-HP ke DPT yang dihadiri Disdukcapil dan beserta operator SIAK kemarin, terungkap masih ada pemilih yang sudah memasuki usia pilih hingga kini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Juga ada fakta orang meninggal muncul di DPS. Begitu juga pemilih ganda dan sudah dibersihkan muncul kembali di DPS.

Karena itu, Asep berharap ada sosialisasi dari tim paslon atau masyarakat untuk men-cek langsung data pemilih. “Silakan lapor ke PPS bila memang masih ada yang belum terdaftar, kami akan akomodir di daftar pemilih tambahan.” (**)

DPT PEMILIHAN KOTA KOTAMOBAGU
PERIODE 2010-2018

1. Pilgub 2010 : 82.531 Pemilih
2. Pilwako 2013 : 86.904 Pemilih
3. Pileg 2014 : 90.658 Pemilih
4. Pilpres 2014 : 89.389 Pemilih
5. Pilgub 2015 : 86.808 Pemilih
6. Pilwako 2018 : 85.800 Pemilih

Sumber: KPU KK, 2018

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close