LKPD Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 Resmi Diserahkan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun anggaran 2017 diserahkan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indenesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (2/4).
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Pejabat Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Mokoginta dan langsung oleh Kepala BPK – RI Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, MM tersebut, dilaksanakan pada kegiatan Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Wali Kota Kotamobagu usai menghadiri kegiatan penyerahan LKPD tersebut, mengatakan bahwa, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Audit oleh BPK – RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim Audit BPK – RI di Kota Kotamobagu,” ujar Mokoginta.
Kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di kantor BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulawesi di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE, serta para Bupati dan Walikota se – Provinsi Sulawesi Utara. (ddj)




