Bolmong
Masih Ada Waktu Melunasi Bagi Penunggak TGR

BOLMONG— Hingga saat ini, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 21,7 Miliar, baru sekira 28 persen. Padahal, batas waktu yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah selesai pada Bulan Maret lalu.
Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone mengatakan, Pemkab sudah memberikan batas waktu, namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, para penunggak tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik negara ini. “Untuk itu kita serahkan saja ke APH,” tegas Rio, Senin (2/4).
Ditambahkan, walaupun perlahan Pemkab sudah menyerahkan berkas para penunggak ke APH. Tapi kata dia, masih ada kesempatan bagi para penunggak untuk melakukan pelunasan. “Cepat dilunasi lebih baik. Kita akan press terus. BPK juga tidak mau tahu. Karena, dari hasil pemeriksaan, Bolmong dibawah terus. Intinya kalaupun sudah di tangan APH, langsung dilunasi tak boleh lagi dicicil,” kata dia mengakhiri. (Ind)



