Perekrutan Tenaga Kontrak “Dilarang”

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kotamobagu diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga kontrak maupun tenaga sukarela di SKPD masing-masing.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, saat diwawancarai usai pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda ke -89 yang dilaksanakan di lapangan Boki Hotinimbang, Sabtu (28/10).
Menurutnya, dengan jumlah 1.642 tenaga kontrak yang ada saat ini sudah mencukupi dan akan dilakukan evaluasi kinerja para tenaga kontrak. “Sementara dinas tidak boleh menerima tenaga kontrak. Harus melalui saya, seperti yang ada di Provinsi perektrutan tenaga kontrak melalui persetujuan Gubernur,” kata Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, jumlah aparatur saat ini sebanyak4.080 yang terdiri dari 2.438 PNS dan 1.642 tenaga kontrak. Dengan jumlah tersebut, pelayanan pemerintah ke masyarakat harus lebih meningkat.
“Upacara, apel pagi dan sore buka hanya sekadar kewajiban PNS, tapi juga tenaga kontrak. Tenaga kontrak adalah bagian dari aparatur pemerintah yang diberikan hak dan memiliki kewajiban yang sama,” ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae, mengakui ada banyak tenaga kontrak yang mulai tak disiplin. “Kebutuhan sudah terpenuhi, ditambah lagi ada yang mulai tak disiplin, sehingga kami lebih memilih menghentikan penerimaannya dan mengatur kembali sistem kepegawaian ditiap SKPD, terlebih untuk tenaga kontak,” ujarnya. (ddj)




