Warga Apresiasi Pelayanan Legalisir SPPT Gratis

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu yang memberikan pelayanan gratis bagi warga yang mengurus legalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mendapat apresiasi warga.
Salah satu warga yang berhasil diwawncarai PROBMR.COM di ruang Bidang Pendapatan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengaku senag dengan kebijakan pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami tak dipungut biaya untuk legalisir SPPT. Ini sangat meringankan warga,” ucap Samsudin Akub, Selasa (5/9).
Hal yang sama disampaikan oleh Yusuf Loginsin, warga Desa Kopandakan 1. Selama pengurusan legalisir SPPT tidak ada hambatan, yang penting dokumen persyaratan lengkap.
“Kami tidak membayar sama sekali,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu staf Bidang Pendapatan, Sainudin Agoan, mengaku untuk pengurusan legalisir SPPT tidak ada biaya alias gratis. Dirinya menjelaskan, legalisir SPPT sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan sertifikat gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprogramkan oleh pemerintah pusat.
“Ini sesui dengan instruksi Wali Kota. Jadi tak ada pungutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga hari ini jumlah warga yang mengurus legalisir telah mencapai 3132. (ddj)




