BMRKotamobagu

Kenaikan Gaji Anggota DPRD, Wali Kota : Itu Amanat Peraturan Pemerintah

Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamis (31/8) Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,  Pemerintah Kota Kotamobagu akan membahasnya terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut dimasukkan penganggarannya di APBD-P Tahun 2017.

Menurut Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, meskipun saat ini pemerintah kota sedang melaksanakan efesiensi anggaran, namun penetapan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditindaklanjuti karena sudah ditetapkan.

“Ini kan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, harus kita laksanakan dan hal ini berlaku di semua daerah, bukan hanya di kotamobagu,” kata Wali Kota, Kamis (31/8).

Olehnya pemerintah kotamobagu, akan membahas secara detail  soal anggarannya termasuk penganggaran di masing-masing SKPD dalam rangka menghadapi pembahasan d APBD-P tahun ini.

“Hari ini juga seluruh seluruh Kepala SKPD saya minta kumpul untuk membahas soal anggaran serta efesiensi,” ungkap Wali Kota.

Disinggung soal penerapan Perda tersebut, wali kota mengatakan sesui prosedur yang berlaku, setiap Perda akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi terlebih dahulu. “Masih dikonsultasikan terlebih dahulu. Begitu prosedurnya,” ungkat Tatong. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close