SKPD Wajib Miliki SOP dan SPP

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu terus memberi perhatian terhadap pelayanan publik. Buktinya, seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) wajib untuk mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Hal ini disampaikan Sekertaris Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan SOP, SPP,dan SPM yang digelar Bagian Organisasi Pegawai, Selasa (25/04), di Aula Kantor Wali Kota.
“Di dalam pelayanam terhadap masyarakat SOP, SPP dan SPM itu wajib. Itu Perintah Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Tahlis.
Dirinya menambahkan, dengan adanya SOP di setiap SKPD yang berhubungan dengan pelayanan publik, akan terlihat tugas pokok dan fungsi di setiap unit kerja sehingga jelas pembagian tugas masing-masing.
“Setiap aparat yang bertugas akan tahu mana yang bukan kewenangannya sehingga tidak tumpang tindih,” kata Tahlis.
Tak hanya itu, dirinya bahkan menargetkan setiap SKPD untuk segara menyusun SOP dan SPP hingga akhir bulan Mei tahun ini. “Kami akan evaluasi pada akhir bulan Mei mana SKPD yang telah membuat SOP dan SPP. Jika tidak maka akan ada sangsi tegas,” kata Tahlis. (ddj)




