Berkas Lima Bidan PTT, Masuk Tahap Verifikasi BKN

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Setelah dinyatakan lulus melalui tes menggunakan sistem (Computer Assited Test) CAT. Lima orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan bidan, tengah menunggu hasil verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI guna penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu, Refly Mokoginta, batas waktu pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari tenaga kesehatan dokter, dokter gigi, dan bidan PTT Tahun 2017 pada 28 April mendatang. Hal ini sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Dalam surat tersebut disebutkan, selain memasukan berkas usulan penetapan NIP, setiap CASN juga wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang penetapan kebutuhan ASN dari tenaga dokter, dokter gigi dan bidan PTT di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Tahun 2017,” jelas Refli, Jumat (17/3).
Tak hanya itu, para calon CPNS tersebut, juga menyertakan pengumuman kelulusan hasil CAT (Computer Assited Test) serta SK penetapan kelulusan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian. “Untuk Kota Kotamobagu sudah tidak ada masalah. Berkasnya mereka sudah dimasukan dan tinggal menunggu verifikasi,” jelasnya.
Sedangkan untuk masa tugas para bidan tersebut, masih menunggu penerbitan SK. “Mungkin TMT (Terhitung Masa Tugas) mulai Bulan Maret,” tambahnya. (ddj)




