Nasional

GNPF MUI Minta Ahok Ditahan Usai Pilgub DKI 2017

Kapitra Ampera dan Bachtiar Nasir

GNPF MUI mendesak pihak penegak hukum untuk menahan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai momentum Pilgub DKI 2017 ini. Dengan begitu, maka penahanan tak akan disangkutkan dengan maksud politis.

“Setelah pemilu supaya ditahanlah, jadi tidak ada alasan untuk dipolitisasi. Kita terserah hasil yang menang siapa nanti tapi habis itu majelis menahan,” kata pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera di Masjid Al-Ittihad, Perumahan Tebet Mas, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Kapitra akan menyerahkan bukti tambahan terkait adanya dugaan perbuatan (penistaan) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia meminta majelis hakim untuk menahan Ahok supaya dia berhenti untuk melakukan penistaan.

“Karena ini perbuatan terus berulang, kita minta diberlakukan pasal 21 KUHAP agar majelis hakim menahan dia. Supaya dia berhenti menista, supaya dia berhenti mendiskreditkan, menyerang agama orang, terus menerus begitu,” ujar Kapitra.

Menurut Kapitra, Ahok telah berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang telah menyinggung perasaan orang. Penahanan ini, kata Kapitra, untuk mencegah perbuatan Ahok ini tidak berulang lagi.

“Ternyata dia selalu mengulangi perbuatan itu. Sejak dia ditetapkan jadi tersangka itu ada beberapa perbuatan yang diulang. Dia kita tuduh kita ini barbar, dituh aksi 411 itu dibayar Rp 500 ribu per orang. Lalu kemarin Kiai Ma’ruf, attack to personal, diintimidasi mau dilaporkan lah dan sebagainya. Lalu kemarin juga ada apa namanya menyatakan kalau memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi. Terus menerus, dia tidak mau jaga mulutnya,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapitra akan menyerahkan lagi bukti tambahan. Diapun berharap Ahok segera ditahan setelah Pilkada ini supaya tidak ada lagi alasan dipolitisasi.

Bukti tambahan yang akan diserahkan oleh tim Advokasi GNPF ini berupa daftar link berita yang memuat pernyataan Ahok yang kontroversial berjumlah 67. Selain itu, ada juga daftar video kontroversial Ahok yang berjumlah 35. Rencananya mereka akan menyerahkan bukt ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (16/2) nanti.

(detik.com)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close