Pemkot Atur Penggunaan Warna Jilbab ASN Perempuan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur penggunaan warna jilbab bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan khususnya yang beragama muslim. Dalam surat edaran bernomor 200/setda/08/06/I/2017 tentang penggunaan jilbab/hijab, tertanggal 26 Januari yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, setiap ASN khususnya yang menggunakan jilbab diminta untuk menyeragamkan warna jilbab yang digunakan setiap hari.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Adnan Massinae, mengatakan pada Hari Senin dan Selasa, warna jilbab adalah cokelat tua polos. Sedangkan pada Rabu dan Kamis menggunakan warna hitam polos. “Kemudian pada Hari Jumat menggunakan jilbab warna bebas polos. Untuk bentenan dan korpri menggunakan warga hitam polos,” katanya.
Ditambahkannya, surat edaran-edaran tersebut sudah dikirim ke tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti. “Surat edaran itu dikeluarkan dengan maksud untuk penyeragaman penggunaan jilbab bagi ASN perempuan,” tambahnya.
Dia berharap, semua ASN perempuan khususnya yang menggunakan jilbab dapat mematuhi dan menindaklanjuti edaran tersebut. “Itu sudah menjadi ketentuan dan harus dipatuhi,” harapnya. (ddj)




