BMRKotamobagu

Dinas PUTR Tangani Kajian Teknis IMB

Ilustrasi IMB (foto : Sumber Google)
Ilustrasi IMB (foto : Sumber Google)

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Proses pengurusan kajian teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulunya ditangani Dinas Tata Kota (Distakot) kini beralih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Menurut Sekertaris  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sofyan Hatam,  pengkajian teknis  IMB yang dilakukan adalah  garis sepadan terhadap jalan dan ketersesuaian bangunan atau gedung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). ” Jadi, pemohon harus mengajukan blangko yang telah melewati proses dari Sintap, Kelurahan/Desa, hingga kecamatan ke Dinas PUTR untuk dikaji,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan, tidak ada peraturan yang berubah ketika urusan kajian IMB masuk ke Dinas PUTR. “Jadi yang paling penting itu adalah garis sepadan jalan. Jika berencana mendirikan bangunan atau gedung di ruas jalan utama harus berjarak 18 meter dari tepi jalan. Untuk di bagian jalan lorong, harus berjarak sesuai dengan luas jalan lorong,” jelasnya.

“Jika tidak sesui dengan persyaratan, dipastikan tidak akan mendapatkan IMB,” sambungnya.

Saat disentil mengenai durasi pembuatan kajian teknia, Sofyan menjamin jika pengurusannya hanya memakan waktu tiga hari. “Itu kalau lengkap dokumennya, dan para pihak berwenang mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga Kepala Dinas tidak sedang dalam tugas luar,” pungkasnya.(ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close