BMRKotamobagu

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pungli

Ir. Tatong Bara
Ir. Tatong Bara

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perhatian khusus bagi pencegahan praktek pungutan liar (pungli) di jajaran pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani soal perizinan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Wali Kota Kota Kotamobagu, salah satu komitmen pemerintah Kota Kotamobagu untuk mencegah praktek pungli,  pihaknya telah menetapkan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) di setiap SKPD yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini telah lama kami (pemerintah) canangkan jauh sebelumnya. Dalam SOP semua  jelas, jangka waktu pengurusan ijin, restribusinya berapa, semuanya harus transparan,”  kata Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Senin (17/10).

Wali Kota meminta agar seluruh SKPD dan ASN di Kota Kotamobagu untuk menjauhi praktek- praktek yang melanggar peraturan yang berlaku, termasuk pungli. “Jangan ada pungutan di luar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Itu tidak dibolehkan,” kata Wali Kota.

Dirinya menegaskan bagi ASN yang terbukti melakukan praktek pungutan liar akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi administrasi, pelaku akan berhadapan dengan sanksi pidana. “Tergantung indikasinya, sanksinya bisa sampai dengan pemecatan. Bahkan proses hukum oleh pihak berwajib,” kata Wali Kota. (ddj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close