
BOLMONG – Pasangan bakal calon Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati, Yanny Ronny Tuuk STh MM, resmi diusung lima partai gabungan yakni PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem, Rabu (21/09), sekira pukul 13.00 Wita, mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Mereka didampingi masing masing Ketua dan Sekertaris partai pengusung, kader dan simpatisan. Keduanya terlihat mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam.
Dalam proses pendaftaran, berkas pasangan calon langsung diverifikasi KPU dan disaksikan langsung Panitia Pengawas Kabupaten. Pemeriksaan berkas yang berjalan sekira 3 jam, masih ada beberapa syarat adminsitrasi yang belum dipenuhi. KPU pun terpaksa menskorsing hingga pukul 00:00 Wita.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel menjelaskan, dari sejumlah syarat yang diminta, hampir semuanya sudah dilengkapi. Akan tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang belum lengkap. “Pendaftaran terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya sampai pukul 00.00 Wita,” kata Fahmi, Ketua KPU Bolmong.
Meski demikian kata Fahmi, proses pendaftaran pasangan Yasti-Yanny tidak menggugurkan bahkan masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita. “Jika lewat dari pukul 00.00 Wita pendaftaran harus diulang pada Kamis (22/09) dan verifikasi berkas dilakukan dari pertama,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa syarat serta verifikasi berkas sudah berbeda dengan sebelumnya. Jika pada sebelumnya hanya dicek list, namun verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka yang disaksikan oleh Panwaslu.
Diketahui beberapa syarat yang akan dilengkapi pasangan Yasti-Yanny termasuk surat keputusan (SK) pengambilalihan kewenangan manakalah tidak ada pengurus partai ditingkat daerah kabupaten yang tidak ikut mendampingi paslon saat pendaftaran. “Nah, saat pendaftaran, pengurus DPD II PAN tidak hadir karena masih berada di Jakarta. Meski ada surat mandat dari DPP PAN, akan tetapi yang kita minta yakni surat keputusan dari pengurus DPD II PAN sehingga keluarlah surat mandat dari DPP,” kata Fahmi menjelaskan.
Dari pendafataran pasangan Yasti-Yanny, tampak Tatong Bara dan Kamran Muchtar hadir mewakili Partai Amanat Nasional yang ditunjuk melalui surat mandat yang ditandatangai langsung Ketua Umum DPP PAN dan Sekertaris Jenderal. Menurut pihak KPU, harus ada SK pengambilalihan yang dikeluarkan DPP, meski Tatong dan Kamran sudah mengantongi surat madat.
Diketahui dari beberapa syarat yang belum dipenuhi, yakni visi misi, SPPT Lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK dan beberapa syarat administrasi lainnya.
Sementara itu, sumber resmi media ini di internal tim pengusung pasangan YSM-YRT menuturkan, hingga pukul 00.00 Wita kemudian persyaratan administrasi yang diminta KPUD belum terpenuhi, maka proses pendaftaran akan dilakukan lagi pada Kamis (22/09). “Rencananya jam satu siang kita akan mendaftar kembali di KPU kalau persyaratan administrasi yang diminta belum bisa diserahkan sampai batas waktu skorsing yang ditentukan,” tandas sumber. (sal)



