Ini Syarat Baru Cairkan Honor, TPP dan Insentif

ProBMR, Kotamobagu– Upaya pemerintah Kota Kotamobagu untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016, terus dimaksimalkan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah Kota kotamobagu adalah dengan mewajibkan setiap penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honor dan insentif untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2016.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB dan BPHTB, Syarifudin Imban, kewajiban melampirkan bukti lunas tersebut tertuang dalam surat yang diajukan DPPKAD kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP MM. ”Kita sudah menyurat ke pak Sekkot, nanti dari pak Sekkot yang akan diedarkan ke setiap SKPD. Untuk kewajiban lunas PBB-P2 itu untuk penerima TPP, honor dan insentif bulan Juli dan Agustus,” tutur Syaifudin.
Syaifudin menambahkan, para pihak yang akan terkena kebijakan ini mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai syari, Hansip, honorer hingga perangkat desa dan kelurahan. “Ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi di sector PBB-P2, dan juga selaku ASN khususnya, kita kan harus menjadi teladan kepada masyarakat. Begitu pula di desa dan kelurahan, para perangkat yang menerima insentif harus juga melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 ini,” tutup Yudi.
Sementara itu, sesui data dari Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 18,66 persen atau sebesar Rp 532.532.149 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.853.330.164. Angka tersebut merupakan realisasi yang terhitung sejak penyerahan SPDT PBB hingga tanggal 12 Juli bulan lalu. Namun, dirinya optimis realisasi penerimaan PBB bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
“Angka itu masih akan naik, karena kan untuk batasan pembayaran PBB itu hingga 31 desember mendatang. Apalagi kan, SPPDT diserahkan baru beberapa bulan lalu,” ungkap Hamka. (ddj)




