BMRKotamobagu

Warga Penerima Rastra Diminta Jangan Dipersulit

Alfian Hasan

 PROBMR.COM, KOTAMOBAGU-  Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Perekonomian meminta kepada para kepala desa dan lurah untuk mempermudah proses penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat, untuk triwulan III yang kini sedang berlangsung.

“Program ataupun kewajiban lain yang tak berkaitan dengan beras subsidi pemerintah itu tak boleh dipersyaratkan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Seperti penerima  manfaat harus melunasi dulu PBB dan retribusi sampah baru diberikan rastra. Itu yang tidak boleh,” kata Kepala Bagian Perekonomian, Alfian Hasan.

Menurut Alfian, kewajiban PBB dan retribusi sampah adalah urusan lain yang tak berkaitan dengan Rastra. “Pajak dan retribusi sampah itu kewajiban masyarakat, sedangkan rastra itu adalah bantuan pemerintah. Tidak boleh dikaitkan,” ujarnya.

Sebagai informasi,  penerima rastra tahun ini sebanyak 5.510 RTS-PM. Setiap RTS-PM mendapat jatah 15 kilo gram per bulan dengan harga tebus Rp1.600 per kilo gram. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close