Kotamobagu

Satpol PP Tindaklanjuti Surat Edaran Oprasional Tempat Hiburan Malam

Sahaya Mokoginta.
Sahaya Mokoginta.

ProBMR, KOTAMOBAGU–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan secara rutin ke tempat hiburan malam (THM),  yang ada di wilayah Kotamobagu. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kotamobagu terhadap larangan operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan.

“Kami sangat berharap dari seluruh pihak khususnya yang diberikan surat edaran bisa memahami dan mentoleransi ibadah puasa umat Muslim. Nantinya, untuk menegaskan surat edaran ini, kami akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke setiap tempat hiburan malam,” kata Sahaya.

Tak hanya tempat hiburan malam, Sahaya mengatakan akan melakukan patroli untuk memantau langsung kafe dan tempat makan yang beroperasi di siang hari. “Untuk kafe dan tempat makan, diwajibkan menggunakan tirai, karena akan terus kami pantau selama bulan ramadhan ini” Pungkasnya.

Sahaya mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku usaha THM dan rumah makan yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. “Kita akan cabut izin usaha dari tempat hiburan malam, kafe atau rumah makan yang tidak mematuhi” Tegasnya. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close