Bolmong
Peserta Pemilu 2019 Dilarang Lakukan Kampanye di Luar Tahapan

BOLMONG— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tegaskan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus taat pada tahapan Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Bolmong Pengkerego. Menurutnya, ini berdasarkan surat edaran tentang Pra Kampanye Nomor 0315/K. Bawaslu/PM.00.00/II/2018 yang ditujukan kepada peserta pemilu 2019. Katanya, pada intinya Panwaslu berharap pada semua peserta Pemilu tidak melakukan kampanye di luar tahapan, sebagaimana diatur dalam pasal 275 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Berdasarkan tahapan Pemilu kampanye dilakukan pada tanggal 23 September 2019 sampai 13 April 2019, sehingga tidak dibenarkan dilakukannya kampanye di luar tahapan. Oleh karena itu sebagai peserta harus memahami PKPU 5 tahun 2018 perubahan PKPU 7 tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Bolmong Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Jerry S Mokoolang, menuturkan dalam pasal 492 undang-undang No 7 tahun 2017 bagi siapa saja dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan pidana minimal 1 tahun kurungan dan denda Rp 12.000.000. “Karena itu untuk tidak menjadi kesalahpahaman terhadap tugas pengawasan yang dilakukan sampai pada tingkat Panwaslu Desa yang masih dalam tahapan perekrutan saat ini, bukan berarti tidak dilakukannya pengawasan oleh Panwas Kecamatan yang sekarang ini telah melakukan pengawasan tahapan Pemilu pra kampanye terhitung dari tanggal 18 Februari 2018 sampai 22 September 2018. Sebagaiamana peraturan dan perundangan berlaku maka tidak dibenarkan melakukan kampanye di luar tahapan,” jelasnya. (Ind)



