Bolmut

Waspadai PNS Bolmut Jadi Tim Sukses Calon Bupati

Saiful Ambarak

BOLMUT – Semakin meriahnya pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bolmut 2018, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak terlibat menjadi tim sukses (TS). Pasalnya, untuk menjamin netralitas abdi negaral, ASN dilarang terlibat secara langsung dalam aktifitas politik. “Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010,” ujar Saiful Ambarak SPdI. Menurutnya, PP ini diharapkan nantinya dapat membentengi dan meminimalisir oknum-oknum ASN yang akan menjadi korban Pilkada Bolmut. Dia menjelaskan netralitas ASN memang telah menjadi bulan-bulanan para politisi yang akan bertarung dalam Pilkada. Hal tersebut juga semakin parah apabila yang akan bertarung dalam Pilkada adalah mereka yang sementara menjabat sebagai pimpinan daerah atau calon incumbent. “Pasti bakal muncul  istilah dikalangan ASN di Bolmut, seperti mendukung salah, tidak mendukung  salah, netral juga salah. Kalau mendukung incumbent dan kalah, maka karirnya bisa hancur, kalau tidak mendukung incumbent dan terpilih kembali karir juga habis, karena bersikap diam dan netral terhadap incumbent yang terpilih. Karirnya juga bisa macet karena dianggap tidak berkeringat dalam proses pemenangan,” terang Ambarak. Oleh karena itu, lanjut ambarak sudah menjadi fenomena umum setelah Pilkada selesai akan bergelimpanganlah ASN korban Pilkada, mulai dari ASN yang menduduki jabatan struktural menjadi non-job, kepala sekolah dijadikan guru bantu dan sebagainya. “Nah untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi ASN dalam Pilkada seperti PP nomor 53 tahun 2010 yang diharapkan dapat membentengi ASN,” jelas Ambarak.(fil)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close