BLH Optimis Realisasi Retribusi Sampah Bakal Tercapai

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Target Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu untuk mencapai jumlah retribusi per tahun sebesar Rp527.482.000, sepertinya bakal tercapai. Pasalnya hingga bulan Agustus, sebesar Rp301 juta. Bahkan, terdapat Tiga Desa, Kelurahan penyetorannya sudah mencapai 100 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Alex Saranaung, Jumat (8/9).
“Hampir semua desa dan kelurahan melakukan penyetoran dan ada tiga desa yang sudah seratus persen, diantaranya desa Sia’ dan kelurahan Gogagoman,” ungkap Saranaung.
Dirinya menambahkan Saranaung, uang retribusi sampah ini telah disetorkan ke kas daerah, dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.
“Nantinya hasil retribusi ini juga akan kembali kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dalam bentuk program-program pembangunan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu,” jelas Saranaung.
Saranaung menambahkan, penarikan retribusi sampah ini tak hanya dilakukan oleh DLH sendiri, tapi juga dilakukan atas kerjasama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang sudah membayar retribusi sampah. Tentunya dengan adanya kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban retribusi ini, sudah membantu program pemerintah dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Meski demikian, Saranaung berharap agar sejumlah desa dan kelurahan yang belum mencapai 100 persen pembayarannya, untuk segera merealisasikannnya sebelum target waktu yang sudah ditentukan. “Penarikan retribusi sampah ini diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan. Perhitungannya dari 1 Januari hingga bulan Desember,” ujarnya.
Terpisah Kepala Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara, Herto Balansa mengatakan untuk desa Sia’ targetnya per tahun Rp3 juta. “Sudah lunas. Ada 56 wajib retribusi pada tahun ini. Tapi pada 2018 nanti kemungkinan akan bertambah, karena ada ketambahan 26 bangunan. Untuk biaya retribusi ini berfariasi, semi permanen Empat Ribu Lima Ratus rupiah per bulan, dan permanen Enam Ribu rupiah,” ungkapnya. (ddj)




