Bolmong

Baru Empat PNS Bolmong yang Laporkan Tax Amnesty

Suasana sosialisasi Tax Amnesty di DPRD Bolmong.
Suasana sosialisasi Tax Amnesty di DPRD Bolmong.

BOLMONG – Tax Amnesty atau disebut dengan pengampunan pajak bagi masyarakat kini sudah masuk dalam periode ke tiga, atau periode terakhir pengampunan pajak yang hanya sampai dengan bulan maret 2017.
Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari periode pertama sampai periode terakhir ini baru empat orang yang melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kotamobagu Denny Tri Satrianto dalam Sosialisasi Tax Amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Selasa (31/1).
Menurutnya, dari  Total 105.364 ribu PNS di Sulawesi Utara (Sulut), baru 260 PNS di Sulut yang melaporkan harta kekayaannya. “Jadi, di Sulut baru 260 yang melaporkan, sementara untuk Bolmong baru empat orang PNS yang melaporkan hartanya,” bebernya.
Dirinya berharap pada kesempatan sosialisasi dengan DPRD agar seluruh PNS dan Anggota DPRD yang mempunyai harta dengan penghasilan di luar gaji agar segera melaporkan sebelum periode ke tiga berakhir. “Kami sangat bergarap di periode terakhir ini, PNS maupun Anggota DPRD Bolmong yang belum melaporkan hartanya agar segera melaporkannya sehingga jumlah yang melaporkan bisa bertambah,” ujarnya.
Menurutnya, jika periode terakhir selesai dan masih ada yang belum melaporkan, ada konsekuensi dari kami sesuai undang-undang tax amnesty. “Jadi, kami menghimbau melalui surat maupun sosialisasi. Tapi itu tergantung masing-masing, apakah dia mau ikut atau tidak karena itu haknya. Setelah habis tax amnesty,  nanti ada konsekuesi sesuai undang-undang tax amnesty. Siapa yang belum ikut tax amnesty namun ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT, itu akan dianggap sebagai penghasilan bersih di tahun 2016 dan kita akan tagih pajaknya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM mengatakan, selaku warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan diluar gaji sebaiknya harus melaporkan harta kekayaannya ke kantor pelayanan pajak. “Kami pun wajib melaporkan, karena selaku pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat Bolmong untuk ikut. Yang pasti kami akan ikut,” katanya.
Ditambahkan, dirinyapun baru mengetahui jelas tetang tax amnesty ini. “Sebenarnya sejak lalu, namun karena belum terlalu mengerti karena hanya dengar-dengar dan ternyata sudah tahap ke tiga. Ketika ada penjelasan langsung dari KPP Pratama Kotamobagu, saya kira ini merupakan kewajiban kita sebagai anggota DPRD,” tutupnya. (mg2/sal)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close