DPRD Paripurnakan Perda dan Tandatangani Nota Kesepakatan APBDP 2016
BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menetapakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, serta sebagai pedoman bagi kepala desa atau sangadi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. apat paripuran ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling SE MM, dan turut dihadiri Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung SH, Sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan Pimpinan SKPD serta Wakil Ketua dan anggota DPRD Bolmong.
Pj Bupati Bolaang Mongondow Nixon Watung dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditetapkannya Ranperda Inisiatif DPRD Ini, maka selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sangat mendukung dan menyetujui, Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Disamping itu, menurut Nixon pada rapat paripurna ini juga, mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahun Anggaran 2016. Dimana, setelah dilaksanakannya pembahasan baik internal dewan maupun antara DPRD dengan pihak eksekutif, tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016. (sal)