Izin Sutan Raja Hotel Terancam Dicabut ?

ProBMR, Kotamobagu– Sutan Raja Hotel yang merupakan salah satu hotel ternama di Kotamobagu, izin pengoprasianya terancam dicabut oleh pemerintah Kota Kotamobagu. Pasalnya, hingga saat ini pihak Sutan Raja Hotel belum melunasi pajak 10 % yang dikenakan bagi perhotelan, restoran, dan jenis usaha lainnya.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun, pihak Sutan Raja Hotel belum melunasi pajak sejak bulan april sampai bulan juli berkisar kurang lebih total jumlahnya Rp. 185.996.776. Dengan rincian masing-masing, bulan April Rp 47.883.957, bulan Mei RP 55.794.997, bulan Juni Rp 30.701.285, dan bulan Juli Rp. 51.611.537.
“Kami telah mengirim surat peringatan pertama (SP1) kepada pihak menejemen Sutan Raja Hotel,” kata Hamka, Selasa (30/8) kemarin, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, jika manajeman Sutan Raja Hotel tak mengindahkan surat peringatan pertama (SP1) yang limit waktunya hanya 7 hari, maka pihaknya akan mengirim surat peringatan kedua dengan limit waktu yang sama yakni 7 hari. Bila mana surat peringatan kedua (SP2) juga tidak diindahkan , maka akan terbit surat peringatan ketiga yang limit waktunya hanya 5 hari yang tentunya akan diikuti dengan tindakan tegas oleh pemerintah kota Kotamobagu jika kesempatan waktu yang diberikan tidak diindahkan.
“Surat Peringatan ketiga rentang waktunya hanya lima hari setelah diterbitkan. Jika tidak juga kooperatif, dengan terpaksa pemerintah akan meninjau surat izin pengoprasian Sutan Raja Hotel. Ini adalah langkah terakhir yang terpaksa akan diambil oleh pemerintah” kata Hamka. (ddj)