Polda Pantau Kawasan Tertib Lalu Lintas Kotamobagu

ProBMR, Kotamobagu– Dalam rangka Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas, Tim Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, yang dipimpin Kompol Deny, melakukan penilaian di jalan Ahmad Yani, yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Menurut Kasubdit Dikyasa Polda Sulut, Kompol Deny Budiono SIK, banyak faktor yang dinilai dalam kawasan tertib lalu lintas adalah fasilitas penunjang jalan seperti marka jalan, rambu lalu lintas, zebra cross, halte, serta para personel lalu lintas yang bertugas di kawasan tersebut. Termasuk juga koodinasi instansi, seperti Satpol –PP, Dinas perhubungan dan instansi terkait. “Tak hanya sarana penunjang, administrasi juga kami periksa Diantaranya, surat keputusan jadwal petugas yang berjaga,” kata Deny, Kamis (25/8).
Disinggung soal hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim Dikyasa Polda Sulut, Kompol Deny Budiono SIK, mengatakan Kawasan Tertib Lalu Lintas Kotamobagu fasilitasnya sudah memadai, hanya saja ada pekerjaan jalan yang sementara berlangsung sehingga arus lalu lintas sedikit terganggu. “Hasil pengamatan kami, dari lampu merah menuju kantor Wali Kota, lampu merahya ada, petugas lengkap, zebra cros ada, marka jalan juga ada. Sudah bagus,” kata Deny.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kata Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan soal kegiatan penilaian dari tim Dirlantas Polda Sulut dalam rangka lomba Kawasan Tertib lalu Lintas yang berlokasi di sepanjang jalan Ahmad Yani.
“Hari ini tim dari Polda meninjau langsung Kawasan Tertib Lalu Lintas Kotamobagu. Penetapan Jalan Ahmad Yani sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas telah ditetapkan Wali Kota melalui peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 9 tahun 2016,” kata Sahaya. (ddj)