Temukan Barang Kadaluarsa, Warga Diminta Melapor

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) mengimbau, jika masyarakat menemukan produk kadaluarsa di setiap tempat perbelanjaan diharapkan untuk segara melapor.
Kepala Disperindagkop PM, Herman Aray, mengatakan mendapat produk makanan yang layak dan terjamin kualitas kesehatannya adalah hak masyarakat. Pihaknya akan segera memproses tempat perbelanjaan yang kedapatan menjual produk kadar luasa.
“Silahkan lapor ke kami, atau agar secepatnya kita akan lakukan penindakan,” katanya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak ke toko-toko atau tempat penjualan perbelanjaan, untuk segera dilakukan pengecekan produk kadaluarsa.
“Sidak kami lakukan secara rutin, karena tidak menutup kemungkinan ada barang makanan yang masih tersimpan dan dijual oleh pihak toko maupun pedagang makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi. Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif. Jika ada yang menemukan langsung saja lapor ke kami” Tambahnya.
Sebelumnya, pihak Disperindagkop PM yang didampingi pihak Dinkes dan Satpol PP Kotamobagu, beberapa kali menemukan produk kadaluarsa maupun kemasan rusak di beberapa toko yang ada di Kotamobagu saat melakukan sidak.(Rez)




