Nasional

Enam Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Dipulangkan

Sebuah wihara rusak akibat amuk massa di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sebuah wihara rusak akibat amuk massa di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut) menyampaikan, enam dari 18 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, sudah dipulangkan.

“Enam orang dipulangkan karena anak di bawah umur,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara, Muslim Harahap

Dia mengatakan, enam orang yang sudah dikembalikan polisi kepada orangtuanya masing-masing, ARP (16), AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18), dan ZP (15).

“Kita membantu memberikan pendampingan. Mereka sudah mengembalikan sesuatu yang diambil saat terjadinya kerusuhan tersebut. Selain itu, dibuat perjanjian atas pemulangan itu,” katanya.

Menurutnya, pendampingan yang diberikan KPAID terhadap enam orang anak di bawah umur tersebut, supaya dijauhkan dari penjara. Ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

 

sumber:Beritasatu.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close