Enam Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Dipulangkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut) menyampaikan, enam dari 18 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, sudah dipulangkan.
“Enam orang dipulangkan karena anak di bawah umur,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara, Muslim Harahap
Dia mengatakan, enam orang yang sudah dikembalikan polisi kepada orangtuanya masing-masing, ARP (16), AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18), dan ZP (15).
“Kita membantu memberikan pendampingan. Mereka sudah mengembalikan sesuatu yang diambil saat terjadinya kerusuhan tersebut. Selain itu, dibuat perjanjian atas pemulangan itu,” katanya.
Menurutnya, pendampingan yang diberikan KPAID terhadap enam orang anak di bawah umur tersebut, supaya dijauhkan dari penjara. Ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
sumber:Beritasatu.com




