Kotamobagu

Meski Dilarang, SMK Negeri 2 Kotamobagu Tetap Lakukan Perploncoan

Jpeg
Tampak Praktek Perploncoan Di SMK Negeri 2 Kotamobagu.

ProBMR, KOTAMOBAGU–Meski Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah agar tidak melakukan perploncoan, namun hal ini masih saja terjadi.

Di Kotamobagu ratusan siswa Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Kotamobagu, yang berada di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa (19/7), diwajibkan mengikuti latihan peraturan baris berbaris (PBB) dengan menggunakan gantungan nama dari sebuah kertas karton yang bertuliskan kata-kata yang tidak pantas dan tidak mendidik. Misalnya kata Janda, Playboy, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, para siswa baru ini pun diberikan minum oleh kakak kelas dengan menggunakan sedotan secara bergantian. Bahkan, saat salah dalam melakukan gerakan PBB, kakak kelas tidak segan-segan memasukan permen lollipop ke mulut para siswa baru secara bergantian.

Parahnya, para guru-guru di Sekolah tersebut, seakan tidak memperdulikan aktifitas perploncoan yang dilakukan kakak kelas kepada siswa baru. Bahkan mereka asyik menonton aktifitas perploncoan itu.

“Kami merasa jijik dan kesal karena kami disuguhkan air minum menggunakan sedotan dan diminum secara bergantian. Ada juga permen dimasukan ke mulut orang lain kemudian dimasukan kembali ke mulut yang lain” ujar Dodi Setiawan, siswa baru di Sekolah itu.

Hal yang sama dirasakan oleh siswa lain, dimana mereka merasa ketakutan sehingga harus rela melakukan apa yang diperintahkan kakak kelas, meski sudah diluar wajar. “walaupun kami perempuan, kami tetap disuruh push up, Ini kami lakukan karena kami takut dianggap tidak mematuhi peraturan sekolah” ungkap Sarina Usman Kalo.

Sementara, para siswa baru ini juga mengeluhkan adanya peraturan kakak kelas, dimana mereka wajib mengumpulkan tanda tangan kakak kelas agar tidak mendapatkan ganjaran.

“kami disuruh cari tanda tangan kakak panitia, kalau tidak yah kami akan dikenakan sanks, sehingga kami ikut saja peraturan yang ada” tambah Marlina yang juga siswa baru di Sekolah tersebut.

Pihak Sekolah saat dimintai keterangan terkait perlakukan perploncoan disekolah itu, membantah mengenai peniadaan Masa orientasi siswa (MOS) oleh Kemendikbud Republik Indonesia.

“Banyak salah penafsiran, MOS ini bukan ditiadakan, melainkan hanya untuk pengenalan lingkungan dan pendidikan karakter asal tidak menyalahi aturan KemenPAN” Kata Komang Suparta, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 2 Kotamobagu.

Saat ditanya soal, perlakuan kakak kelas yang melakukan Bullyng dan Perpeloncoan, Suparta mengatakan tidak tahu menahu akan hal tersebut. “sebenarnya kami larang, kami hanya mengizinkan panitia untuk memberikan gantungan nama kepada siswa baru dengan menggunakan nama Pahlawan, Cuma anak-anak jaman sekarang sudah lebih ke model spesifikasi Komik” katanya dengan santai.

Mendengar hal tersebut, Kepala Dinas pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora), Rukmi Simbala menegaskan, akan memberikan sanksi tegas. “kami akan beri sanksi tertulis berupa teguran kepada pihak sekolah” ujar Rukmi. (Rez).

Sebagaimana dikutip dari Permendikbud No. 18/2016, berikut beberapa sanksi yang bisa didapat sekolah akibat melakukan perploncoan. kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/ wakil kepala sekolah/ guru berupa:

1) teguran tertulis;

2) penundaan atau pengurangan hak;

3) pembebasan tugas; dan/atau

4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:

1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau

2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:

1) rekomendasi penurunan level akreditasi;

2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau

3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close