Tim Maleo Tangkap Pencuri Rokok

ProBMR, KOTAMOBAGU—Tim Maleo Polres Bolmong, berhasil menangkap AP (18) alias Arie, warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tersangka pencurian rokok dan sejumlah uang tunai di salah satu warung milik warga yang sama.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/546/VI/2016/Res BM, Tanggal 22 juni 2016. Pemuda pengangguran ini ditangkap oleh tim Maleo saat sedang berada di rumahnya, Rabu (22/6) sekitar pukul 01.00 dini hari.
“setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolres Bolmong untuk menjalani pemerinkasan lebih lanjut” Ungkap Ketua Tim (Katim) Maleo, IPDA Muhammad Hasbi, SIK.
Hasbi megatakan, saat ditangkap, tersangka sempat tidak mengaku. Namun, setelah ditunjukan beberapa barang bukti, tersangka pun akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya.
“selain tersangka, barang bukti yang berhasil amankan berupa rokok campuran sebanyak 11 slop jenis LA, Marlboro, U Mild, Dunhil, Crystal serta uang tunai sebesar Rp.584.000 rupiah” ujar Hasbi.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat degan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rez)




