Pemkot Kotamobagu Hukum KTU Satpol PP Indisipliner

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota Kotamobagu, tak tanggung-tanggung memberikan sanksi tegas bagi pegawainya yang melakukan pelanggaran indisipliner. Terbukti, salah satu Pegawai yang juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, kini ditarik dari jabatannya sebab diduga melakukan kecurangan absensi.
“Dia (KTU Satpol PP) sudah tidak punya hak lagi dijabatan itu” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae, saat dijumpai diruangannya, Rabu (10/8).
Menurut Adnan, selain dilakukan penarikan jabatan terhadap oknum KTU tersebut, juga dilakukan pembinaan disiplin, “Tetap harus diganti pejabat KTU Satpol PP, sementara ini yang bersangkutan ditarik dulu untuk menjalani pembinaan, serta diberi sanksi lain seperti pemutusan TPP selama dua bulan” ucap Adnan.
Meski demikian, kata Adnan, pihaknya sedang menunggu keputusan Walikota Kotamobagu terkait pergantian KTU Satpol PP tersebut.
“sementara, kita masih menunggu keputusan walikota sebagai pejabat pengambil keputusan. Tetapi karena ini masalah prinsip di Pol PP, yang seharusnya mereka memberikan contoh yang baik karena mereka adalah pengaman Perda, tentu kami dari BKDD sebagai SKPD yang menangani persoalan disiplin pegawai, mengambil langkah-langkah antisipasi dengan melakukan penarikan agar kegiatan di Pol PP tidak terganggu” pungkasnya. (Rez)




