Jelang Ramadan, Pemkab Bolmong Pantau Barang Kadaluarsa
BOLMONG – Jelang bulan suci ramadan, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) perketat pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di pasaran. Namun, warga selaku konsumen juga wajib ikut mengawasinya. “Lakukanlah pengawasan standar, label, klausula baku, pelayanan purna jual, dan cara menjual. Jika ada yang tidak sesuai, warga segera melapor ke Dinas Perdagangan dan ESDM. Kami langsung menindaklanjutinya,” kata Kepala Disperindag dan ESDM Ramlah Mokodongan. Menurutnya, semakin terbukanya pasar nasional akibat dari proses globalisasi ekonomi, terus menjamin peningkatan jumlah barang dan jasa yang masuk ke daerah. Khusus untuk barang terutama yang dikonsumsi, masa kadalurasa juga penting sekali untuk terus diawasi, sebab efeknya pada kesehatan konsumen. “Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat jelas. Konsentrasinya pada ruang lingkup pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar. Sehingga jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata niaganya dan lainnya sebagainya, laporkan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
Pemerintah katanya, bertugas memberikan jaminan keselamatan atas penggunaan barang atau jasa kepada konsumen. “Kewajiban pemerintah memberikan kepastian mutu dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sehingga, tercipta perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kepada konsumen. “Para konsumen yang hendak membeli barang, seharusnya mengecek kode kadaluarsanya yang di tempel di bagian yang mudah terlihat. Kami juga menghimau kepada pemilik warung atau kios untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa, karena itu bisa merugikan para konsumen,” pungkasnya. (sal)