Pencairan Dandes Tergantung Kelengkapan Administrasi

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) meminta 12 Desa penerima Dana Desa (Dandes) untuk terus mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pencairan. Hingga saat ini, menurut Kepala DPPKAD Pemkot, Rio Andi Lombone SSTP, baru lima Desa yang melakukan input APBDes. Sisanya, dimintakan untuk segera merampungkan APBDes dan melakukan input pada Sistem Informasi Manajemen Daerah-Desa (SIMDA Desa).
“Sangat diharapkan agar desa penerima Dana Desa ini untuk mempercepat proses administrasinya. Informasi, baru ada lima desa yang telah menginput. Sisanya diminta untuk dipercepat,” imbau Rio, Rabu (6/4) kemarin.
Dirinya menambahkan, jika ada keterlambatan atas proses pencairan Dandes, maka Pemkot akan dikenakan sanksi dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun selanjutnya.
“Insyaallah, di pertengahan bulan April ini sudah ditransfer dari pusat ke kas umum daerah. Hanya diberikan waktu tujuh hari untuk proses transfer dari kas umum daerah ke kas desa. Kalau lewat, kita akan dikenakan sanksi pemotongan DAU,” kata Rio. (ddj)