Enggan Lunasi Pajak, Pemkot Kirim Surat Teguran Kedua
![Rio Lombone](https://www.probmr.com/data/uploads/kadis-DPPKAD-Kotamobagu-RIo-Lombone-4-263x300.jpg)
ProBMR, Kotamobagu– Sepertinya pemerintah Kota Kotamobagu tidak main-main untuk menindak para pelaku usaha yang enggan melunasi pajak. Terbukti pemerintah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) telah mengirimkan surat peringatan kedua.
“ Kami akan memberikan surat teguran ketiga dengan masa waktu tiga hari. Kalau tidak diindahkan, kita turun secara persuasife. Jika tidak lagi, maka kita langsung menutup tempat usaha mereka,” Ungkap Kepala DPPKAD, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun, Selasa (7/3) .
Namun, dirinya mengapresiasi para wajib pajak yang kooperatif dalam membayar pajak setelah turunnya surat teguran.
“Sudah banyak pelaku usaha berupa rumah makan yang datang membayar pajak. Ada juga sejumlah hotel, dan tempat hiburan telah melakukan pembayaran. Sisanya akan kami pantau,” tambah Hamka. (ddj)