Aparat Desa Tak Sabar Nantikan Rp 119 M Dandes
BOLMONG – Aparat desa mendesak kepada Pemkab Bolmong untuk mempercepat penerbitan peraturan bupati (Perbup) mengenai penyaluran dana desa (Dandes). Pasalnya, hampir berakhir bulan Februari, namun belum ada tanda-tanda penyaluran Dandes. “Pemerintah harus segera merampungkan Perbup yang menjadi dasar penyaluran Perbup,” ujar Sangadi Ikawan Arivin Buchari SE.
Menurutnya, Perbup sangatlah berpengaruh untuk penyaluran Dandes. Katanya, pemerintah belum bisa menyusun peraturan desa (Perdes) karena Perbup belum diterbitkan. “Acuan Perdes adalah Perbup. Sehingga jika Perbup belum rampung pastinya aparat desa tidak dapat berbuat apa-apa untuk menyusun Perdes,” terang Buchari.
Buchari mengkhawatirkan Perbup tersebut akan berdampak pada penyaluran Dandes. Sebab katanya, berdasarkan pengalaman tahun lalu ada begitu banyak desa yang tidak dapat mencairkan Dandes karena dikebut waktu. “Penyaluran Dandes harus dipercepat agar tidak berdampak pada akhir tahun mendatang,” tandasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sunge Paputungan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus menggenjot Perbup. Katanya, saat ini Perbup tinggal ditandatangani bupati. “Itu sudah rampung. Kita tinggal menunggu prosedur di sekretariat daerah,” jelasnya.
Ditambahkan Sunge, setelah ditandatangani bupati, pihaknya akan mengkonsultasikan ke pemerintah pusat. “Setelah itu, akan diverifikasi pemerintah pusat dan mengucurkan anggaran tersebut,” tutupnya. (sal)