Sidang MKD Tertutup, tapi Tak Ada yang Bersifat Rahasia dalam Pembelaan Novanto
JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Guntur Sasono menilai, tidak ada hal yang bersifat rahasia di dalam pernyataan Ketua DPR Setya Novanto ketika diperiksa pada Senin (7/12/2015).
Saat itu, dalam sidang yang berlangsung tertutup, Novanto membacakan keterangan yang sudah disusun dalam 12 halaman.
“Menurut saya datar saja. Lah wong sudah pernah diutarakan dalam sejumlah kesempatan,” kata Guntur saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Beberapa hal yang dibantah Novanto di dalam nota pembelaannya, seperti tidak mengakui isi rekaman percakapan antara dirinya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada 8 Juni 2015.
Rekaman itu sebelumnya diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD sebagai salah satu bukti laporan dugaan pelanggaran kode etik Novanto.
Selain itu, Guntur mengatakan, Novanto juga membantah menjadi inisiator pertemuan ketiga yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta itu.
Ia menambahkan, Novanto juga lebih banyak diam ketika proses tanya jawab berlangsung.
“Kalau ditanya sejauh menyangkut rekaman, dia tidak mau jawab. Tapi di luar itu dia mau jawab. Seperti soal pertemuan pertama, kenapa hanya Sudirman yang boleh masuk,” kata dia.
Guntur menambahkan, proses persidangan di MKD sebaiknya tidak perlu berlarut-larut. Pasalnya, MKD hanya menangani persoalan etik, bukan dugaan pelanggaran pidana.
“Kalau sudah mengakui adanya pertemuan itu menurut saya sudah cukup. Ada nggak unsur-unsur ketidakpatutan dalam pertemuan itu,” ujarnya.
Sidang berlangsung tertutup karena permintaan mayoritas anggota dan pimpinan MKD. Berbeda dengan pemeriksaan Sudirman sebagai pelapor dan Maroef sebagai saksi, yang berlangsung terbuka. (*)
sumber:kompas.com