Pasca Kemarau Panjang, Pemkab Siapkan Reboisasi Hutan

BOLMONG – Kemarau yang terjadi hampir delapan bulan di Bolmong menyebabkan kerusakan hutan. Hutan-hutan itu rusak akibat kekeringan dan kebakaran. Guna mengurangi luas hutan yang rusak, Pemkab menyiapkan program reboisasi. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, itu akan dilakukan sebab saat ini ratusan hektare (Ha) kawasan hutan di Bolmong telah menjadi gundul sehingga perlu adanya penanganan serius. “Dari catatan kami ada beberpa titik yang sering terjadi longsor. Itu karena struktur tanahya tidak kuat lagi karena tumbuhan kayu-kayu penyangga sudah tidak ada lagi,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolmong ini mengatakan dalam setiap kesempatan, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan perambahan hutan, termasuk mengambil kayu bakar apalagi memanfaatkan kawasan hutan lindung sebagai tempat bercocok tanam. “Program reboisasi sangatlah penting dilakukan saat ini. Kami meminta warga untuk melibatkan diri dalam menjaga dan memelihara hutan,” ujarnya.
Katanya, dampak kerusakan hutan sangat berbahaya. Jika kerusakan hutan di daerah hulu terus terjadi, maka air hujan yang turun langsung masuk ke aliran sungai dan menimbulkan erosi. Akibatnya, terjadinya pendangkalan di beberapa titik sepanjang daerah aliran sungai (DAS). “Itu bahaya buat daerah di hilir,” katanya.
Aktivis lingkungan Bolmong Erwin Makalunsenge, mengatakan sejumlah hutan koservasi di Bolmong mulai kritis. Salah satunya, hutan cagar alam di kawasan Gunung Merapi Ambang. Saat ini, di areal 18 Ha yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan cagar alam itu, sekitar 25 persen telah rusak. “Padahal cagar alam mempunyai fungsi sebagai kawasan pengawetan keanakeragaman ekosistem yang ada di dalamnya. Juga sebagai perlindungan sistem penyengga kehidupan, pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” kata Erwin.
Kawasan koservasi katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor:5 tahun 1990 (UU No5/1990) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Adapun perubahan fungsi hutan hanya bisa dilakukan berdasarkan amanat UU No:41/1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 tahun 2010 (PP No:10/2010) tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan. “Tetapi perubahan itu hanya untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengacu pada optimalisasi dan distribusi fungsi dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Terus bertambahnya jumlah warga yang masuk dan melakukan aktivitas di Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, pihaknya meminta pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan. “Persoalan itu harus segera ditindaklanjuti, mengembalikan fungsi kawasan yang telah berubah fungsi,” katanya. (sal)




