Lewat Penataan Jabatan ASN, Pemkot Kotamobagu Perkuat Efektivitas Pemerintahan

KOTAMOBAGU – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memperkuat konsolidasi birokrasi melalui penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), benar-benar diwujudkan saat memasuki tahun kedua pada kepemimpinan Weny – Rendy yang dikenal dengan jargon (WINNER). Minggu, 15/03/2026
Hal ini dilakukan sebagai strategi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui pelantikan 174 pejabat administrator dan pengawas oleh Wali Kota Kotamobagu Weny-Rendy Gaib bersama Wakil Walikota Rendy V. Mangkat pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Pejabat yang dilantik adalah jabatan struktural di berbagai Dinas, Badan, hingga wilayah pemerintahan. Begitu pula sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu mengalami rotasi jabatan dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah lain. Adapun sebagian lainnya di tempatkan pada jabatan kewilayahan seperti Camat dan Lurah, yang notabene memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat sekaligus penghubung pemerintah daerah pada wilayah.
Demikian juga beberapa aparatur diberikan tanggung jawab baru, dari sebelumnya menangani pelayanan administrasi menuju Unit kerja yang lebih fokus pada pelayanan publik agar dapat memperkaya pengalaman birokrasi dan meningkatkan efektifitas kerja pada organisasi
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotabangon, Sahaya S. Mokoginta, S. SPT, M.E, menegaskan bahwa dalam kerangka manajemen birokrasi modern, penempatan aparatur pada jabatan tertentu tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan maupun hukuman.
” Penetapan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompensasi ASN, serta upaya memperkuat efektivitas kinerja perangkat daerah,” ungkapnnya.
Sahaya juga menyampaikan, seluruh proses penempatan jabatan dilakukan melalui sistem Integrated Mutasi ( I – MUT) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap jabatan memiliki nilai strategis dan peran penting, baik pada perangkat daerah maupun pada wilayah kecamatan dan kelurahan. Semua posisi saling melengkapi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
” Keberhasilan organisasi tidak bergantung pada satu jabatan tertentu, tetapi pada sinergitas seluruh unit kerja, kemampuan koordinasi antara jabatan serta profesionalisme aparatur dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing” , tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang dapat dianggap sebagai ” Buangan” atau tidak penting. Setiap posisi, dimulai dari staf pelaksanaan hingga pejabat eselon III, memiliki kontribusi nyata terhadap keberlanjutan kinerja perangkat daerah serta efektivitas pelayanan publik. Mutasi yang dilakukan sebagian besar bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan serta melakukan penyegaran birokrasi, agar dinamika organisasi tetap berjalan, pengalaman ASN semakin berkembang, dan keberlanjutan kinerja perangkat daerah tetap terjaga.
” Oleh karena itu, mutasi kali ini dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi ASN, serta prinsip proporsionalitas untuk menjaga keseimbangan struktur dan efektivitas kinerja, baik pada jenjang eselon IV maupun eselon III”, tegasnya.
Penetapan Aparatur pada jabatan baru juga telah mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi ASN dan tugas yang akan diemban. Dengan demikian, setiap pejabat diharapkan mampu memahami karakter tugasnya, membangun koordinasi yang efektif, serta mengoptimalkan kinerja unit kerja masing-masing.
Sistem I-MUT itu sendiri merupakan bagian integritas dari manajemen karir ASN secara Nasional. Sistem ini dirancang untuk menata proses mutasi, promosi dan rotasi jabatan secara transparan, proporsional, serta berbasis kompetensi.
Selain itu, pelaksanaan mutasi melalui sistem ini dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan konsistensi sistem karakter ASN serta menjaga Profesionalisme aparatur.
Melalui penataan jabatan ini, pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penataan jabatan ini juga merupakan bagian dari langkah awal dan strategi pada kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy V Mangkat, guna menghadirkan birokrasi yang bisa menjawab kebutuhan dan tantangan dalam pengembangan secara berkelanjutan di Kotamobagu.(SAR)




