Bolmong

Musrenbang RKPD Tahun 2018 Digelar

Foto Musrenbang RKPD 2018 (02)

BOLMONG– Meski saat ini belum memasuki tahun 2018. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Perencanaan, Pembagunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daera (RKPD), tahun 2018, Senin (27/3) kemarin, diruang Rapat Sekretariat daerah (Setda).

Musrenbang RKPD 2018 tersebut di langsung dengan resmi oleh Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, yang juga dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar dan Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Pimpinan Perangkat Daerah (Peda), Bagian, Camat di bawah Pimpinan Sekretaris daerah Drs. Ashari Sugeha.

Dalam sambutanya, Nixon mengatakan, penyelenggaraan Musrenbang RKPD ini, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2018. “Ya, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta beberapa peraturan teknis lainnya,” ungkap Watung.

Karena itu menurut Watung, Pemkab Bolmong berkewajiban melaksanakan penyusunan RKPD yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pelayanan publik. Musrenbang RKPD Kabupaten Bolmog tahun 2018 ini, merupakan RKPD masa transisi, karena kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 telah berakhir, sehingga RKPD masa transisi tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tetapi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bolmong tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. “Hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008, tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dimana menyebutkan bahwa pada masa transisi untuk menghindari kekosongan peralihan periode kepemimpinan kepala daerah, maka dapat berpedoman pada RPJPD dalam melaksanakan penyusunan RKPD tahun berikutnya,” jelasnya.

Ditambagkan, pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten Bolmong tahun 2018 ini, harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Bolmong tahun 2018, yakni Pembangunan ekonomi dan sumber daya alam, Pembangunan manusia dan masyarakat, Infrastruktur dan pengembangan wilayah. Ketiga prioritas pembangunan daerah tersebut lanjut dia, merupakan penjabaran dari tema pembangunan Kabupateb Bolmong, tahun 2018 yaitu Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat. “Pembangunan Kabupaten Bolmong tersebut, tentunya telah diselaraskan dengan tema pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, untuk dapat mencermati isu-isu strategis yang akan terjadi di tahun 2018, sehingga membawa konsekuensi logis dalam beban anggaran belanja daerah. Usulan program dan kegiatan dari masyarakat dan pemerintah desa, segera diakomodir selaras dengan prioritas pembangunan daerah, dan merupakan kewenangan Pemkab Bolmong trhadap usulan dari pemerintah desa yang belum terakomodir dalam RKPD tahun 2018, hendaknya diarahkan sedikit demi sedikit mulai dilaksanakan oleh pemerintah desa sendiri, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari dana desa (Dandes) tahun anggaran 2018. “Berharap melalui pelaksanaan musrenbang RKPD ini, dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan di daerah ini, untuk merumuskan program dan kegiatan, serta membangun komitmen bersama dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2018, yang dapat menjawab permasalahan yang ada serta menyentuh segenap kepentingan masyarakat,” tutunya. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close