Pejabat Bolmong Dilarang TL
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberlakukan larangan bagi pejabat daerah untuk melakukan Tugas Luar (TL) selama proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, dalam apel kerja perdana pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh pejabat wajib berada di tempat untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan memberikan data yang dibutuhkan oleh BPK. “Pemeriksaan ini sangat penting, sehingga saya meminta seluruh pejabat tetap berada di daerah dan tidak melakukan tugas luar sampai proses pemeriksaan selesai,” tegas Dony Lumenta.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mempermudah koordinasi dengan tim pemeriksa dari BPK. Pemerintah daerah berharap agar seluruh jajaran dapat bekerja sama dalam menyediakan dokumen dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran proses audit.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemeriksaan BPK dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (sal)