Eks Sangadi Apado Ditahan Jaksa
BOLMOMG – Mantan Sangadi (Kepala Desa) Apado berinisal AM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Ini setelah unit Pidana Khusus (Pidsus) kejari menerima pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dari Kepolisian Resort Kotamobagu, Kamis (16/11/2023). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta mengatakan, sudah menerima pelimpahan perkara dugaan Korupsi DD Desa Apado, Kecamatan Bilalang tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan tersangka AM selaku mantan sangadi. “Kami sudah menerima berkas perkara bersama dengan tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Chairul.
Diketahui, pada tahun 2020 Desa Apado mendapat dana transfer dari APBN (DD) sebesar Rp.753.666.000 dan 2021 dari Kementrian Desa Rp. 353.696.000 yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaan kegiatan di 2020, tersangka AM tidak dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter dan pekerjaan 3 buah gorong-gorong.
Sedangkan untuk tahun 2021, tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I penanganan Covid-19 sebesar 8 persen, penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA 2021, serta tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan Negara, yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,” imbuh Kasi Pidsus. Tersangka AM saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado. (sal)