Kotamobagu Terapkan Penandatanganan Secara Online

ProBMR, Kotamobagu– Satu lagi inovasi terbaru digagas pemerintah Kotamobagu yang memanfaatkan teknologi informasi di bidang pelayanan masyarakat. Untuk mempercepat jalur birokrasi dan menunjang tahun investasi pada 2017 mendatang. Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan penandatanganan secara online, oleh kepala SKPD dan pejabat yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin serta dukumen penting.
“Tahun depan, kita (Pemerintah Kota) akan menerapkan penandatanganan online agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan transparan,” kata Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara.
Lanjutnya, meskipun pejabat yang bersangkutan berada di luar daerah, dukumen perizinan tetap bisa ditandatangi menggunakan aplikasi khusus. “Jadi tidak ada alasan pengurusan perizinan tidak bisa dilayani karena pejabat berwenang berada di luar daerah,” kata Wali Kota.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manopo, mengatakan pihakya telah meyiapakn aplikasi khusus untuk penandatangan secara Online. Hanya saja, penerapannya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Kan ada aturan yang melarang pejabat menandatangani dokumen saat sedang tugas luar. Makanya, diperlukan payung hukum untuk mengatur penandatangan secara online dengan Perwako,” kata Noval.
Dirinya menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapakan penendatangan secara online. “Salah satu daerah yang telah menerapkannya, kota Suarabaya,” kata Noval. (ddj)




