Kotamobagu

Penerbitan SKP2 MMS, Pihak Kejati Lakukan Examinasi

Nampak Kejati Sulut T. M Syah Rizal, didampingi Kejari Kotamobagu Fien Erin SH,  saat konfrensi Pers. (Foto: dadang/ProBMR)
Nampak Kejati Sulut T. M Syah Rizal, didampingi Kejari Kotamobagu Fien Erin SH, saat konfrensi Pers. (Foto: dadang/ProBMR)

ProBMR, Kotamobagu– Penerbitan Surat Keterangan penghentian penuntutan (SKPP)  yang dikeluarkan Pihak Kejaksaan Negari Kotamobagu terhadap  MMS dalam kasus TPAPD, mendapat perhatian serius pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara. Terbukti  Kejaksaan Tinggi Sulut tengah melakukan eksaminasi terhadap pihak terkait dalam penerbitan SKPP tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara, T. M Samsu Rizal, SH MH, saat kunjungannya ke Kejari Kotamobagu, Rabu (5/08) siang tadi.

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, tentunya  sudah melalui pertimbangan dan prosedur yang ada.  Karena kejaksaan diberikan kewenangan dalam undang-undang.

“Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 bukan berarti akan berlanjut pada proses penuntutan dan kami punya kewenangan itu. Hal ini berlaku   bukan hanya pada kasus tertentu namun semua kasus. Jika tidak cukup bukti maka penuntututanya bisa dihentikan,” Jelas Syah Rizal kepada sejumlah wartawan.

Dirinya mengakui, penerbitan SKPP dalam kasus TPAPD untuk MMS,  Kejari Kotamobagu telah melanggar prosedur administrasi, sehingga  pihaknya melakukan eksaminasi khusus untuk kasus ini.

 “Hasil rapat di Kejati, saya putuskan melakukan  eksaminasi khusus. Meraka semua yang terkait diminta keterangan diminta pertanggungjawaban, tunggu saja hasilnya,” Tandasnya.

Saat disinggung apakah dengan penerbitan SKPP penanganan Kasus TPAPD yang di duga melibatkan MMS, bisa dibuka kembali. Syah Rizal mengakui bahwa, hal itu bisa saja, Bilamana ditemukan Bukti baru dalam kasus tersebut.

“Jika ada Bukti baru, penuntutan bisa dilanjutkan,” Ucapnya

Sebagai informasi, SKPP ini merupakan kewenangan Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara tersebut ditutup demi hukum. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close