Tak Kantongi Izin, Pembangunan Rumah Sakit Kinapit Di Hentikan Sat Pol PP.

ProBMR,KOTAMOBAGU—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, Terpaksa memberhentikan pekerjaan pembangunan gedung empat lantai Rumah Sakit (RS) Kinapit Yang yang terletak di Jalan S.Parman Kelurahan Kotamobagu. Pemberhentian pekerjaan tersebut dilakukan lantaran Pemilik Rumah Sakit swasta tersebut di ketahui tidak mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (10/5). Menurut sahaya, pekerjan bangunan rumah sakit tersebut terpaksa dihentikan sebab pihak pengelolah engan mengurus izin atas bangunan tersebut. “ini kali ke dua kami hentikan sejak tahun 2014 silam, karena saat dilakukan penjgecekan ternyata masih ada aktifitas pekerjaan di Bagunan tersebut, padahal mereka sampai kini belum memiliki izin dari pemerintah Kotamobagu” ujar Sahaya.
Lanjut dikatakan Sahaya, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung empat lantai tersebut sampai pihak pemilik mengurus izin.”kita akan terus berhentikan dan pantau apakah masih ada pekerjaan atau tidak, sesuai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait tentang pengurusan izin bangunan maupun izin lainnya.yang belum juga di urus oleh pihak pengelolah sejak setahun terakhir ini”tegas sahaya
Meski demikian pemerintah Kotamobagu tetap memberikan waktu bagi setiap warga yang akan mendirikan bangunan untuk dapat mengurus izin.”tidak ada larangan untuk mendirikan bangunan, hanya saja harus mengantongi izin agar bangunan tersebut bersifat legal, kita kan beri kelonggaran dan tidak memaksa pemilik bangunan hanya saja pekerjaan akan terus dihentikan selama izin belum juga dikantongi pemilik bangunan” pungkasnya.
Sementara Itu pihak pemilik Rumah Sakit (RS) Kinapit, Dokter Frans Pelealu, saat di mintai keterangan enggan memberikan komentar terkait kedatangan Sat Pol PP untuk memberhentikan pekerjaan bangunan tersebut.(Rez)




