Kotamobagu

Wali Kota Kembali Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Kotobangun- Moyag

Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

ProBMR, Kotamobagu – Tuntutan warga Kelurahan Kotobangun dan Desa Moyag yang menuntut ganti rugi lahan pada  pelaksanaan proyek pelebaran jalan yang di kerjakan oleh PT Berlian Asean’s Murni dengan nilai kontrak sebesar Rp35.497.900.000, akhirnya pupus.

Pasalnya  Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat di wawancarai kamis (30/07) kemarin, memastikan dengan tegas bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan warga sama sekali tidak ada.

” Sampai saat ini tidak ada ganti rugi bagi warga yang tanah dan bangunannya masuk dalam pelebaran jalan,” Tandas  Tatong.

Tak hanya itu, Walikota mengatakan bahwa proyek pelebaran jalan sendiri merupakan proyek untuk kepentingan umum.

“ Pelebaran jalan ini untuk kepentingan umum, dan kami sudah konsultasikan dengan Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian PU bahwa tidak ada ganti rugi, sehingga Saya selaku Pemerintah Daerah meminta warga agar dapat mengiklaskan tanah dan bangunannya, seperti juga di rasakan warga yang ada di Pontodon, Motoboi, Matali, yang juga lahanya di lalui proyek pelebaran jalan.” Jelas Wali Kota.

Sebagai informasi,  warga masyarakat yang ada di Kelurahan Kotobangon dan Moyag terus mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan yang di lalui proyek pelebaran jalan tersebut. Bahkan mereka telah mendatangi DPRD Kota kotamobagu untuk menyampaikan aspirasi mereka. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close