Izin Operasional RSUD Datoe Binangkang Layak Dilanjutkan
BOLMONG – Izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) layak dilanjutkan. Hal itu setelah RSUD DB menerima kunjungan visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Dinkes Bolmong, danĀ Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Selasa (8/2/2022). Penilaian visitasi ini dilakukan tiga tahap yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyampaian hasil ke pihak RSUD. Pelaksanaan visitasi ini mengacu pada Permenkes No 56 Tahun 2014 sebagai dasar penilaian. Telusur dokumen terkait kelengkapan dokumen seperti Profil Rumah Sakit, Assesment SDM, assessment terhadap kelayakan alat Kesehatan, Master Plan Rumah Sakit.
Adapun telusur lapangan dilakukan mulai dari IGD, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, ICU/ICCU, Laboratorium, Radiologi, Laundry dan Instalasi Gizi. Pelaksanaan telusur lapangan tim visitasi di dampingi oleh pihak RSUD dan Dinkes Bolmong. Direktur RSUD DB dr Debby Kulo mengatakan, RSUD Datoe Binangkang dapat diberikan notifikasi perpanjangan izin operasional. ”Selain itu, RSUD Datoe Binangkang merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang akan diajukan izin Bank Darah Rumah Sakit (BDRS),” kata Debby. Lanjutnya lagi, seluruh dokumen diserahkan langsung kepada Dinkes Bolmong.
Diketahui, kunjungan visitasi berasal dari unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh dr. Harto Linelejan, dr. Jefry Dengah dan dr. Albert Rondonuwu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili oleh Yusuf Detu, S.Kep.,Ns dan Nurmala Paputungan serta dihadiri langsung oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Dr.dr. Tubagus D.E Abeng, M.Kes, FISQua. Kegiatan visitasi ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan izin operasional RSUD Datoe Binangkang yang akan berakhir. (sal)