Kotamobagu

Besok, Tilang Elektronik Dimulai di Kotamobagu

Kotamobagu – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021, termasuk di wilayah Kota Kotamobagu. Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, menggelar rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, guna finalisasi persiapan MoU, terkait dengan penerapan Tilang elektronik tersebut. Pemerintah Kotamobagu pun mendukung penuh penerapan ETLE di wilayahnya.

“Pemerintah mendukung penerapan tilang elektronik ini. Seluruh CCTV yang dipasang sudah dicek dan semuanya berfungsi dengan baik,” ujar Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii.

Adapun Kamera CCTV untuk tilang elektronik ini dipasang oleh Dinas Kominfo Kotamobagu di 8 titik. Pengendara yang melanggar, akan terpantau melalui layar monitor Data Center Diskominfo Kotamobagu. (Yyn)

Inilah 8 titik CCTV tilang elektronik di Kotamobagu.

1. Simpang empat Hotel Endang Rahayu
2. Batas kota, Kelurahan Mongkonai Barat
3. Simpang empat lampu merah Matali
4. Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kantor Wali Kota Kotamobagu
5. Simpang empat lampu merah depan taman kota dan Masjid Agung Baitul Makmur
6. Bundaran paris Kotamobagu
7. Simpang empat lampu merah Mogolaing
8. Simpang empat lampu merah Molinow

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close