Pemkab Bolmong Optimis Tapal Batas Diselesaikan Berdasarkan Putusan MA
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap optimis, bahwa sebagian wilayah yang saat ini diklaim masuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan dikembalikan ke Bolmong. Apalagi, keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu. Pada video konferensi bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto, Jumat (2/7). Pemkab Bolmong yang diwakili oleh Asiten I Deker Rompas mengatakan, penyelesaian tapal batas Bolmong dan Bolsel masih tetap berpegang pada hasil putusan MA. ”Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bagian dari langkah hukum kami,” kata Deker.
Pada judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong hingga dikabulkan, dijelaskan bahwa Permendagri nomor 40 Tahun 2016 sama sekali tidak mengadopsi kesepakatan adat tahun 2004 dan tahun 2008. Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016 secara eksplisit memunculkan titik titik koordinat baru yang memotong wilayah kesepakatan awal yang jumlahnya terdapat 4 titik yaitu kode TK 4, TK 5, TK 6 dan TK 7. Akibatnya, sebagian besar wilayah yang sebelumnya adalah wilayah Bolmong ditarik jauh dan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bolsel.
Selain tidak mengadopsi kesepakatan adat yang telah ada sebelumnya, penentuan titik titik koordinat baru yang diatur dalam Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016, juga tidak didasarkan pada data penelitian faktual di lapangan, karena seharusnya titik-titik batas yang baru tersebut harus ada dasar penelitian survey/pengecekan lapangan. ”Ini yang menurut kami, tidak ada kepastian hukum bagi hak-hak Pemkab Bolmong,” kata Deker.
Terbitnya Permendagri 40 Tahun 2016 mengakibatkan Pemkab Bolmong harus menghadapi persoalan faktual yang telah terjadi di lapangan, yakni hilangnya aset daerah berupa wilayah yang berpotensi tinggi mengandung sumber daya alam. Ini mempengaruhi pemasukan daerah, yang otomatis berpengaruh langsung kepada kesejahteraan warga Bolmong.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub menambahkan, dalam pengujian formil, MA menerima dan mengabulkan dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.
“Seluruh isi Putusan MA sudah jelas. Bahwa Permendagri tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena mengandung cacat formil dalam pembentukannya,” kata Akub. Lanjutnya lagi, Pemkab Bolmong tetap berpegang pada putusan MA. Karena apa yang diputuskan itu sudah diuji atas nama lembaga hukum yang berwenang. Diketahui, pada rapat dengar pendapat melalui video konfrensi, pihak Pemkab Bolsel dan Pemprov Sulut tidak hadir. (sal)