Nasional

Asset Freeze, Mekanisme KPK Sita Aset di Luar Negeri

KPK menjelaskan prosedur penyitaan aset di luar negeri dengan asset freeze atau pembekuan aset. Mekanisme ini dilakukan dengan bantuan otoritas setempat. “Penyitaan bukan kita yang melakukan penyitaan untuk beda yurisdiksi. Undang-undang KPK Pasal 12 huruf h menjelaskan KPK bisa meminta bantuan penegak hukum (setempat) untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana atau barang bukti yang terdapat di luar negeri,” ungkap Koordinator Pelacakan Aset Benda Sitaan dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

“Kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, freezing asset,” imbuh Irene. Dia kemudian menyebut seperti aset yang sudah dibekukan di Australia dan Singapura. Salah satu contohnya dalam kasus korupsi PT Pertamina-OCTEL/Innospec Limited, ada duit suap yang tertampung di United Overseas Bank (UOB) di Singapura.

“Kalau pengadilan contohnya Pertamina-Innospec uang USD 190 ribu di Singapura dirampas negara. Jaksa eksekusi bekerja sama dengan Singapura melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance) dan menunggu,” kata Irene yang juga Jaksa untuk KPK ini.

Menunggu di sini maksudnya hingga hakim setempat menyetujui dan memberi perintah pengembalian aset ke Indonesia. Demikian pula prosedur yang berlaku di Australia, dimana aset harus dilelang dulu. “Aturan di Australia kalau dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan dilakukan lelang, bukan KPK. Tapi hasilnya akan dikembalkan ke pemerintah Indonesia,” tukas Irene.

detik.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close