Kotamobagu

Begini Penjelasan Pihak Manajemen RSUD Kotamobagu Terkait Gaji THL

Kotamobagu – Aksi demo yang dilakukan Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, menuntut upah atau gaji mereka beberapa hari lalu, ditanggapi pihak manajemen RSUD, Rabu (14/4).

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita menjelaskan, jika aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji tidak memiliki dasar. Alasannya, hingga saat ini para THL belum mengantongi SK THL tahun 2021.

Hendri mengungkapkan, pada apel perdana tanggal 4 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL.

Namun, dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga sukarela.

“Itu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja, tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.

Dirinya menambahkan, manajemen RSUD tetap akan membayar gaji tenaga bidan dan perawat yang sudah bekerja mulai Januari sampai Maret 2021. “Setelah terbit SK THL, baru gaji mereka kita bayarkan,” ujar Hendri.

(Yyn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close