Diskominfo Kembali Himbau Warga Segera Registrasi Kartu Seluler

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Meski tanggal akhir registrasi kartu atau daftar ulang kartu seluler (SIM) telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Namun masih ada saja warga yang belum meregistrasi.
Akibatnya nomor kartu yang digunakan untuk panggilan dan mengirim SMS keluar. Hal ini yang dialami oleh Windi Entebone, warga Kelurahan Gogagoman. Menurut Win sapaan akrabnya, dirinya sama sekali tak menyangka jika pemblokiran kartu miliknya bisa seperti ini.
“Sudah beberapa hari ini, saya hanya bisa menerima panggilan dan sms. Untuk panggilan dan sms keluar sudah tidak bisa. Namun saya akan mencoba meregistrasi ulang kartu,” kata Windi, Senin (9/4).
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, mengatakan pihaknya sejak akhir tahun lalu sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait registrasi kartu baik melalui website resmi pemkot hingga melalui media massa baik koran maupun online.
Karena menurut Fahri, program registrasi kartu seluler adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Kominfo.
“Saya berharap warga segera meregistrasi kartu seluler sebelum diblokir secara otomatis. Kami siap membantu memberikan informasi cara meregistrasi kartu,” imbaunya. (ddj)




